JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Tanggal Diundangkan 11 Nov 2025
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 43 TAHUN 2025, 11 HLM.

PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

 

ABSTRAK :

-Untuk melaksanakan ketentuan pasal 180 ayat (7) dan pasal 243 peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing;

-Dasar hukum peraturan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing;

-Peraturan bupati ini menetapkan tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

CATATAN :

-Peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Buntok pada tanggal 11 November 2025;

-Berita daerah kabupaten barito selatan tahun 2025 nomor 43